KPU: Revisi UU Pemilu harus berdasar refleksi pengalaman

KPU: Revisi UU Pemilu harus berdasar refleksi pengalaman

Jakarta – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Mochammad Afifuddin, menegaskan bahwa rencana. Untuk merevisi Undang-Undang Pemilu dan UU Pilkada. Perlu didasarkan pada refleksi menyeluruh mengenai pengalaman panjang penyelenggaraan pemilu di Indonesia yang dimulai sejak 1955.

Menurut Mochammad Afifuddin, beragam sistem dan desain kepemiluan yang telah diterapkan selama ini. Dapat menjadi dasar yang penting untuk memperbaiki regulasi kepemiluan di masa mendatang.

“Berangkat dari pengalaman menjalankan pemilu dengan berbagai macam sistem dan desain, kita memiliki banyak pelajaran yang bisa digunakan untuk meningkatkan kualitas pemilu dan pilkada yang akan datang,” ungkap Afifuddin dalam keterangannya di Jakarta, cvtogel,  Selasa.

Afifuddin menjelaskan bahwa refleksi ini krusial untuk merumuskan regulasi yang adaptif, inklusif, dan sejalan dengan dinamika sosial-politik masyarakat.

Ketua KPU RI tersebut kemudian mengemukakan salah satu aspek penting yang perlu dipertimbangkan dalam revisi. Yaitu jeda waktu antara pelaksanaan pemilu dan pilkada.

Pengalaman tahun 2024, ungkapnya, menunjukkan betapa beratnya beban penyelenggara ketika tahapan pemilu dan pilkada berlangsung secara bersamaan.

“Idealnya, jeda antara 1,5 tahun hingga 2 tahun diperlukan agar kami dapat fokus menjalankan setiap tahapan,” jelasnya.

Selanjutnya, Afifuddin menekankan pentingnya diskusi tentang desain kelembagaan penyelenggara, sistem pemilu, serta metode pemilihan.

Ia juga membahas potensi pemanfaatan teknologi dalam pemilu. Namun, dia menegaskan bahwa hal tersebut membutuhkan persiapan jangka panjang dan landasan hukum yang kokoh.

“Apabila ada usulan untuk digitalisasi, harus ada kepastian hukumnya agar KPU tidak terombang-ambing,” kata Afifuddin.